Semoga dengan media blog ini bisa saling berbagi informasi dan mudah-mudahan bisa bermanfaat buat semuanya.
"Khoirunnas Anfa'uhum Linnas", Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat buat manusia lainnya.

Peran Negara dalam Politik Pendidikan Penguasa

Minggu, 27 Januari 2013

PERAN NEGARA DALAM POLITIK PENDIDIKAN PENGUASA
Oleh: Arifin

Sejarah perjalanan bangsa ini membuktikan bahwa negeri ini memiliki pengalaman politik yang padat (Yamin, 2009:23). Reformasi yang digelorakan sejak mei 1998 menimbulkan ekses yang berkepanjangan, seperti euphoria dalam kancah sosial dan politik, disamping vandalisme, brutalisme, anarkisme, dan kekerasan fisik lainnya.
Pada masa Orba, pemerintah memiliki kekuatan besar untuk melakukan manipulasi data dan mobilisasi SDM penyelenggara pemilu. Sebab, pemerintah secara de facto dan de jure berkuasa. Namun, untuk konteks pemilu saat ini, penanggung jawab operasional dan administrasi pemilu adalah KPU. Oleh karena itu, bila kita menggunakan analisis konspiratif, itu merupakan bentuk sikap politik dengan argumen lama untuk konteks baru. Dan sudah tentu, sikap ini kurang tepat secara kontekstual.
Memperhatikan aspek seperti ini, kita bisa melihat satu pelajaran sosial politik bagi masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan teori social learning secara luas, pemilu dan perilaku politik seputar pemilu, bukan saja menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi masyarakat, tetapi menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Perilaku politik yang dipertontonkan kaum elite selama ini, merupakan pelajaran-pelajaran penting bagi rakyat Indonesia.
Menggunakan variasi penggunaan konsep itu, ada tiga istilah penting yang dapat dikembangkan. Pertama, masalah pendidikan politik. Pemilu merupakan contoh nyata pendidikan politik bagi rakyat Indonesia. Di depan TPS (tempat pemungutan suara), rakyat Indonesia belajar sabar dan merdeka dalam menentukan sikap politiknya. Secara teoritik, sesungguhnya setiap warga negara memiliki kebebasan hakiki untuk menunjukkan sikap politik. Selepas jatuhnya kekuasaan Soeharto, rakyat tidak lagi mendapat teror dari aparat untuk menentukan sikap politik. Mereka memiliki kebebasan yang luas, untuk menentukan sikapnya. Inilah pelajaran penting yang dapat dilihat dari pemilu. Sebab, pemilu adalah bagian penting dari proses pendidikan politik.
Kedua, hal yang tidak kalah pentingnya adalah politik pendidikan. Pendidikan selama ini, jarang digunakan sebagai instrumen politik dalam menentukan arah dan bentuk masa depan. Pendidikan lebih banyak menjadi korban politik dan bukan katalis politik dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan.
Kajian Tilaar (2003) menjelaskan, pendidikan, kebudayaan, dan politik tidak bisa dipisahkan. Pada sisi yang lainnya, kekuasaan negara memiliki batas-batas tertentu dalam dunia pendidikan. Negara tidak bisa mencampuri urusan pribadi (privacy) masyarakat. Pendidikan sebagai satu proses humanisasi, perlu mengembangkan budaya pembebasan dalam proses pembelajaran, yaitu proses pemberian ruang kebebasan ekspresi dan ruang memilih bagi setiap warga negara. Hal ini dilandasi oleh asumsi bahwa pendidikan merupakan hak peserta didik dan orang tua. Oleh karena itu, hegemoni negara yang berlebihan hanyalah melahirkan proses pembodohan dan penjinakan warga oleh kepentingan segelintir elite penguasa.
Berikut beberapa peran negara dalam pendidikan (diolah pada materi sosiologi pendidikan). Sebagaimana bagan berikut:

PERAN ORIENTASI
Pemerataan Pendidikan Kualitas
Kualitas Prioritas kesejahteraan daerah
Proses Perubahan tingkah laku dan outcome
Metodologi Dialogis
Manajemen Manajemen berpusat institusi sekolah
Pelaksanaan Layanan Pendidikan Kekuasaan sebagai partner/pengarah
Perubahan Sosial Demokratis- grass root
Perkembangan Demokrasi Tingkah laku demokratis substantif
Perkembangan Sos.Ek. Masy.setempat Dasar pengemb./peny. kurikulum
Perkembangan Nilai-nilai Moral Agama Akar budaya dan agama setempat
Nasionalisme Multikulturalisme
Pendanaan Wajar Dikdas 9-12 tahun Selektif,Nasional,Persatuan nasional Kondisional

Dengan demikian tugas negara ialah menjamin berkembangnya hak-hak warganegara untuk memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa setiapWarga Negara berhak mendapatkan pendidikan. lebih dalam lagi dalam pembukaan UUD dikemukakan bahwa adalah merupakan tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan rakyat. Ini artinya salah satu tugas pemerintah ialah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan yang seluas-luasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Arifin Raleopaqi All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.